Penggratisan retribusi menyusul adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor KP.801/10/8/DJPD/2016 tertanggal 28 Desember 2016. Surat edaran berisi mengenai penggratisan penarikan retribusi di terminal tipe A.
Pengelola Terminal Tirtonadi Solo Eko Agus Susanto mengungkapkan pembebasan biaya retribusi berlaku sementara hingga ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tarif retribusi selama ini yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak berlaku lagi dengan adanya edaran ini," ungkap Eko, Minggu (1/1/2017).
Pihak pengelola terminal juga memasang spanduk pengumuman penggratisan retribusi untuk menghindari pungutan liar. "Kami pasang di enam titik terminal," kata dia.
Eko memastikan meskipun retribusi digratiskan, pelayanan terminal tidak akan menurun. "Layanan seperti biasanya," ungkap dia.
Salah seorang warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Ardi mengapresiasi surat edaran penggratisan retribusi oleh pemerintah pusat. "Namun saya berharap penggratisan ini tidak berpengaruh ke menurunnya pelayanan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)