Foto ilustrasi: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek menyapa pasien di RSUD Iskak Tulungagung, Jatim. (Ant/Irfan Anshori)
Foto ilustrasi: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek menyapa pasien di RSUD Iskak Tulungagung, Jatim. (Ant/Irfan Anshori) ()

Orang Tua Harus Lebih Terbuka pada Anak

kekerasan seksual anak
31 Mei 2016 12:20
medcom.id, Grobogan: Para orang tua diimbau tidak lagi menganggap tabu pendidikan kesehatan reproduksi atau pendidikan seksual kepada anaknya. Pendidikan seks diperlukan untuk mencegah potensi kekerasan seksual terhadap anak.
 
"Kita tidak boleh tabu lagi, kita semua (harus) menceritakan pada anak-anak kita apa (perbedaan) laki-laki perempuan dan sebagainya," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di sela kunjungan kerja terkait Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Selasa (31/5/2016).
 
Nila meminta para orang tua lebih terbuka kepada anak-anaknya, terlebih yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. "Sehingga anak-anak tahu mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus kekerasan seksual terhadap anak marak bermunculan beberapa waktu terakhir. Di Bengkulu seorang siswi SMP diperkosa oleh 14 laki-laki hingga tewas. Tak lama kemudian muncul kasus pencabulan bayi usia 2 tahun 6 bulan di Bogor yang juga menyebabkan kematian.
 
Di Kediri, seorang pengusaha mencabuli 58 anak dalam beberapa kali kesempatan. Yang terbaru, terjadi pula laporan warga pada kepolisian di Kota Semarang menyebutkan anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar diperkosa 21 orang.
 
Selain sebagai korban, anak-anak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Seperti yang terjadi di Tangerang. Seorang siswa SMP menjadi salah satu pelaku dari tindak pemerkosaan dan pembunuhan seorang karyawati di Tangerang. Lalu di Surabaya yang salah satu pemerkosa adalah bocah kelas 3 SD.
 
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu resmi menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kategori kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan terorisme. Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang berisi pemberatan pidana dan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif