Corporate Communications Head BTPN, Eny Yuliati, mengatakan pelelangan rumah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang sesuai permintaan bank terhadap rumah Nuryati yang menjadi agunan pinjaman.
Eny mengatakan proses lelang dilakukan setelah pinjaman nasabah sebesar Rp67,5 juta macet sejak 2014. Pihak bank sudah melakukan penagihan dan melayangkan surat peringatan pada nasabah berulang kali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Nuryati dan keluarganya berunjukrasa di depan kantor BTPN Brebes, Jateng, MTVN - Kuntoro)
"Dalam penanganan penagihan, Bank mengedepankan pendekatan kekeluargaan namun tak menemukan titik temu. Sehingga sesuai prosedur, Bank mengajukan proses lelang ke KPKNL," kata Eny dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/5/2016).
Proses melelang jaminan merupakan tindakan paling terakhir bila nasabah tak bisa melunasi pinjaman. Tindakan itu sesuai dengan akad kredit yang disepakati nasabah dan bank.
KPKNL melakukan lelang sebanyak tiga kali. Namun tak ada pembeli. Di lelang keempat, KPKNL mendapatkan pembeli.
"Jadi semuanya ada tahapannya, ada prosesnya," ujar Eny.
Pernyataan Eny itu berkaitan dengan aksi sejumlah nelayan di Brebes pada Selasa 24 Mei 2016. Mereka menggelar aksi mogok makan di depan Kantor BTPN Cabang Brebes.
Baca: Rumah Dilelang, Keluarga Nelayan di Brebes Demo BTPN
Mereka menuntut pihak bank mengembalikan rumah milik Nuryati, 60. Kini, masalah tersebut bergulir di PN Brebes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)