Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, mengatakan vonis itu berlebihan karena para nelayan tidak melanggar batas wilayah dan masih mencari ikan di sisi utara pulau Jawa.
“Penangkapan ikan pun menggunakan cantrang atau dogol yang masih diizinkan pemerintah hingga akhir tahun ini," ujar Rudi, Jumat (15/4/2016).
Selain mengajukan banding, HNSI juga berkoordinasi dengan anggota DPR. "Ada beberapa anggota DPR RI yang mau membantu komunikasi ke presiden dan menteri. Semoga ada solusi yang baik," kata dia.
Pada 4 Februari Polairud Polda Sumsel menangkap 13 kapal dan 198 anak buah kapal di perairan Banyu Asin. Petugas menganggap mereka melanggar batas wilayah dan menggunakan alat tangkap sejenis pukat harimau.
Perbuatan mereka dinilai menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan dijerat Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam putusan salah satu sidang majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean, sebanyak 13 nelayan terbukti secara sah melawan hukum sesuai dakwaan dari JPU Kejati Sumsel.
Hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa kapal dan alat penangkap ikan yang digunakan, dirampas negara dan dimusnahkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)