Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden di ibu kota negara. Namun, belakangan muncul wacana pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilaksanakan di Yogyakarta.
"Terkait wacana-wacana yang berkembang bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur di Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan, saya sangat bersyukur dan senang," kata Arif di Yogyakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Arif, wacana pelantikan di Yogyakarta harus dibarengi dengan menyelesaikan ketentuan aturan dengan elegan. Misalnya, dengan membuat klausul aturan baru yang spesifik berlaku untuk DIY atau pemerintah pusat melalui Presiden akan memakai wewenang diskresi untuk mengambil kebijakan bersifat khusus dalam rangka pelantikan itu.
Aturan, lanjut Arif, jangan sampai disepelekan. Sebab, bisa saja hal itu menjadi pertanyaan publik.
"Aturannya seperti itu kok pemerintah sendiri yang melanggar. Tapi, saya tidak ada persoalan, yang penting aturan yang tertera tegas seperti itu terselesaikan sebaik-baiknya," tuturnya.
Selain masalah aturan, juga ada masalah tanggal pelantikan. Arif mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelantikan kepala daerah dilakukan setiap berakhirkan masa periodisasi jabatan. Artinya, sebelum masa jabatan berakhir sudah ada kepala daerah baru atau definitif.
Khusus di DIY, kata Arif, jika ada wacana pelantikan di luar tanggal 10, maka pada waktu itu pula segala sesuatunya harus terselesaikan. Sehingga, hal-hal yang jadi pedoman dan tata cara pemerintah pusat dijalankan.
"Yang terjadi saat ini kok mengesankan upaya pelantikan gubernur dan wakil DIY kurang tertata. Menurut saya, pelantikan semoga bisa terselesaikan dengan baik dan tanggal tetap 10 Oktober," kata Arif.
Di sisi lain, sempat beredar kabar pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY akan bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. "Jika digabung dengan DKI, ya ada kecewanya. Menurut saya, pemerintah harus menjelaskan kepada publik," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, belum ada informasi waktu dan tempat pelantikan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
"Terserah Presiden saja," ujar Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
