Deretan kosmetika ilegal yang diamankan Polda Yogyakarta. Foto: MTVN/Mustaqim
Deretan kosmetika ilegal yang diamankan Polda Yogyakarta. Foto: MTVN/Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Polda Yogyakarta Amankan 6.059 Kosmetik Ilegal

kosmetik
Ahmad Mustaqim • 07 Juli 2015 16:15
medcom.id, Yogyakarta: Kepolisian Daerah Yogyakarta mengamankan sebanyak 6.059 buah kosmetika ilegal. Ribuan barang ilegal itu diamankan dari pelaku atas nama Wahyudi Bintoro, 24 tahun, warga Candibinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, dalam bentuk 40 kardus. 
 
Barang kosmetik itu meliputi pemutih, obat diet, hingga obat pengencang kulit, baik buatan lokal maupun luar negeri. Kepolisian menangkap pelaku di Jalan Garuda Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, 29 Juni, lalu.
 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Yogyakarta, Komisaris Besar Andi Fairan mengatakan barang ilegal tersebut mudah dijumpai di mal-mal kota besar atau tempat spa dan salon kecantikan. Hanya saja, kosmetik tersebut tak memiliki izin edar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jaminan bagi pengguna tidak ada. Barang yang kami amankan akan dilakukan uji lab dulu," kata Andi, di Kantor Polda Yogyakarta, Selasa (7/7/2015).
 
Berdasarkan keterangan kepada polisi, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan di seluruh Indonesia. Pasalnya, selain dijual melalui sosial media, pelaku juga menjual barang itu di bawah harga pasar.
 
"Dari yang biasanya dijual ratusan ribu, bisa menjadi Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Mereka tidak saling bertemu saat bertransaksi," ungkapnya.
 
Jika dikalkulasi, dalam sehari pelaku rata-rata bisa memperoleh uang minimal Rp2 juta. Dalam sebulan, pelaku bisa memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah. "Kami masih menduga ada pelaku lain," kata dia.
 
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 157 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman dari pelanggaran pasal itu adalah kurungan 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
 
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik, apalagi yang tak memiliki izin edar," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif