Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. (ANT/Andreas Fitri Atmoko)
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. (ANT/Andreas Fitri Atmoko) (Patricia Vicka)

Proses Hukum di Filipina Lambat, Mary Jane Belum Dieksekusi Mati

terpidana mati
Patricia Vicka • 12 Januari 2016 12:05
medcom.id,Yogyakarta: Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 31, belum dieksekusi mati Kejaksaan Agung. Penundaan eksekusi mati itu, lantaran pihak Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi terkait kasus perdagangan orang yang dilakukan majikannya Maria Christina Sergio. 
 
Anggota Organisasi Masyarakat Migrante International, Laorance Castilo mengakui proses hukum di Filipina terkait kasus perdagangan orang berjalan lamban. Sehingga berimbas pada waktu eksekusi mati Mary Jane. 
 
"Kami akui proses hukum di Filipina berjalan lamban," ujar Laorence di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/1/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, dia mengatakan, pihaknya sedang mendorong pemerintah agar proses hukum terhadap Maria bisa segera selesai. 
 
"Tapi kami masih terus mendorong agar proses bisa cepat selesai. Sehingga bisa dibuktikan kalau Mary Jane hanya korban trafficking. Bukan pelaku pengedar narkoba," tegasnya. 
 
Laorence yakin, Mary Jane bisa lepas dari hukuman mati. Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, terkait kasus perdagangan orang yang menimpanya. 
 
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia yang mau menunda hukuman mati bagi Mary Jane. Kami yakin Mary Jane hanya korban human trafficking. Dan kami harap Mary Jane terlepas dari jerat hukuman mati," pungkasnya.
 
Dia mengungkap, Mary Jane bakal memberikan keterangan terkait kasus perdagangan orang pada Februari atau Maret melalui video conference dengan penegak hukum Filipina. 
 
Seperti diketahui, Mary Jane disebut sebagai korban perdagangan manusia oleh majikannya. Sehingga, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda untuk dimintai keterangan. Mary Jane kala itu diminta membawa koper, yang telah disusupi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram ke Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif