Komisioner KY membacakan posisi lowongan hakim agung dan ad hoc. (Foto: MTVN/Patricia Vicka)
Komisioner KY membacakan posisi lowongan hakim agung dan ad hoc. (Foto: MTVN/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Posisi Hakim Agung dan Ad Hoc Terbuka untuk Sarjana Non Hukum

seleksi hakim agung
Patricia Vicka • 19 Februari 2016 11:54
medcom.id,Yogyakarta: Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. KY membutuhkan delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc tipikor.
 
Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan lowongan kedua posisi tersebut terbuka tidak hanya untuk sarjana hukum, melainkan untuk sarjana jurusan lain.
 
"Untuk hakim ad hoc Tipikor bisa sarjana jurusan lain yang berpengalaman di bidangnya dan mengerti hukum. Misalnya dia bekerja di pasar modal dan perbankan," ujarnya, di Yogyakarta, Kamis (18/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pihaknya sengaja memberi kesempatan kepada non sarjana hukum menjadi hakim ad hoc tipikor untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan para hakim saat menangani kasus-kasus hukum di bidang tertentu. 
Misalnya untuk menguak kasus pencucian uang, MA membutuhkan profesional pasar uang atau perbankan untuk membantu hakim memberitahu proses dan sistem kerja perbankan.
 
"Intinya kami mencari yang sudah berpengalaman di bidangnya untuk jadi hakim ad hoc tipikor membantu hakim yang dari sarjana hukum," jelas Aidul.
 
Sementara posisi Hakim Agung hanya terbuka untuk sarjana hukum dan sarjana non hukum di bidang sarjana syariah dan kepolisian. Salah satu persyaratan lain hakim agung adalah harus ada pihak yang mengusulkan antara lain dari Mahkamah Agung atau pemda atau masyarakat.
 
Persyaratan lainnya adalah berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lainnya yang punya pengalaman di bidang hukum. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit menjadi hakim tinggi selama tiga tahun. Untuk usia sekurang-kurangnya 45 tahun.
 
"Juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim. Dan juga tidak pernah berhubungan dengan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan parpol," tegasnya.
 
Sementara persyarat lain untuk hakim Ad hoc adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. Dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.
 
Aidul menambahkan persyaratan lainnya bisa dilihat di laman Komisi Yudisial www.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran calon hakim agung terbuka hingga 26 Februari 2016. Sedangkan untuk hakim ad hoc hingga 2 Maret 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif