"Bekerjalah dengan baik. Saya tidak segan-segan memberhentikan jika kinerjanya tidak menunjukkan sebagai pelayan masyarakat yang baik," kata Bupati Kendal Mirna Annisa dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin 8 Mei 2017.
Mirna mengatakan, para bidan tak akan diangkat menjadi PNS jika tidak mampu menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik. Mereka dituntut mampu menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mirna juga mengajak para bidan ikut menyukseskan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kendal. Tidak hanya dengan melayani dengan baik, tapi juga harus mampu memberikan pendidikan kesehatan bagi masyarakat.
Kasubid Formasi dan Pengadaan Pegawai Juweni menambahkan, sebenarnya masih ada 16 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kendal. Mereka tidak bisa mendapatkan SK CPNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.
Namun, 16 bidan tersebut dijanjikan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan menjadi P3K masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K.
"Belum tahu kapan diangkat menjadi P3K, karena PP kan hak prerogatif Presiden," terang Juweni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)