Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Setiya, mengatakan, legislator sepakat melakukan peremajaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, DPRD menilai mobil layak dilakukan peremajaan karena sudah berusia tujuh tahun.
"Makanya saat pembahasan anggaran di akhir 2016 lalu, DPRD menyetujui ada sekitar Rp2,1 miliar untuk dua mobil," kata Setiya seperti dilansir Antara, Minggu 26 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setiya menyebut, DPRD minta agar anggaran bisa dieksekusi dengan benar sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk, soal spesifikasi kendaraan, jenis, dan kapasitas mesin.
Terkait mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang lama, kata Setiya, bakal dilelang. Namun, Setiya menyebut, dalam peraturan, jika mantan Bupati Bantul atau periode sebelumnya, dapat mengajukan pembelian bekas mobil dinas itu tanpa mekanisme lelang.
"Kalau memang mantan bupati mengajukan permohonan, saya kira baik kalau dikabulkan, asalkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini memberikan sinyal positif antar generasi agar saling menghormati," lanjut dia.
Regulasi soal pemanfaatan bekas mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, jelas Setiya, ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Pemda.
"Meski ada kekurangan pada periode kepemimpinannya, tentu banyak juga peran yang telah dilakukan bupati sebelumnya dalam pembangunan pemda Bantul," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)