Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan 15 wajib pajak itu berprofesi sebagai pengusaha mebel. Nilai potensial pajak dari mereka mencapai Rp2,6 miliar.
Lantaran itu, KPP melayangkan surat pemberitahuan pada mereka untuk segera mengklarifikasi data ke kantor pajak. Batas akhir klarifikasi data yaitu Jumat 31 Maret 2017 bertepatan dengan masa tax amnesty berakhir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami juga sudah menyiapkan usulan pemeriksaan khusus buat mereka yang tidak merespon surat klarifikasi data. Ada 15 WP, nama-namanya sudah kami kantongi,” ujar Endaryono ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 Maret 2017.
Bila melewati batas akhir, KPP bakal melayangkan surat agar mereka mengikuti pemeriksaan. Jika tak dipenuhi, KPP akan melakukan penagihan aktif.
“Penagihan aktif itu mulai dari pemblokiran, pencekalan, penyitaan atau gijzeling,” tandas Endaryono.
Sementara itu, pelayanan tax amnesty di KPP Jepara ditingkatkan. KPP mengoptimalkan 14 loket. KPP Jepara mengerahkan 21 petugas account representative, 28 pegawai fungsional, serta lima orang seksi pengawas dan konsultasi.
Di Jepara, jumlah wajib pajak berbentuk badan sebanyak 3.663 unit. Jumlah wajib pajak nonkaryawan sebanyak 6.017 orang dan wajib pajak karyawan sebanyak 24.049 orang. Namun sejak tax amnesty periode 1 berlaku pada 1 Juli 2016 hingga berita ini dimuat, baru 2.085 wajib pajak yang menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) ke KPP Jepara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)