Nelayan memblokir jalan dengan memasang portal menggunakan bambu. Selain itu, mereka duduk di tengah jalan dan berorasi. Puluhan banner bertuliskan sindiran dan kecaman terhadap pemerintah juga dipasang di sepanjang jalan masuk pelabuhan.
Mereka menuntut pemerintah mencabut aturan pelarangan dan melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang secara nasional.
Bendahara PNKT Riswanto mengatakan, pemerintah memang memberikan tenggang waktu selama enam bulan. Namun toleransi itu tidak cukup untuk mengganti alat tangkap cantrang dengan alat tangkap lain yang diinginkan pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Nelayan berorasi penolakan aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Ini kali kedua kami menggelar mimbar bebas. Aksi dilakukan untuk menuntut pelegalan alat tangkap cantrang secara nasional," katanya, ditengah aksi.
Dijelaskan, nelayan masih menanggung utang di bank. Dengan waktu enam bulan itu, nelayan tidak bisa mengganti. Sebab, butuh biaya besar untuk melakukan penggantian.
Riswanto menandaskan, selama tuntutan nelayan belum dikabulkan, aksi serupa akan terus dilakukan dengan massa lebih besar. “Kami akan terus menggelar aksi selama enam bulan ke depan," katanya.
Aksi mimbar bebas dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)