Seorang anak menempelkan stiker kawasan tanpa rokok di Sukabumi, MI - Benny Bastiandi
Seorang anak menempelkan stiker kawasan tanpa rokok di Sukabumi, MI - Benny Bastiandi (Ahmad Mustaqim)

Merokok Sembarangan di Yogyakarta Didenda Rp7,5 Juta

perda rokok
Ahmad Mustaqim • 08 Februari 2017 12:01
medcom.id, Yogyakarta: Kota Yogyakarta kini memiliki peraturan daerah yang mengatur soal kawasan tanpa rokok (KTR). Bila merokok di kawasan tersebut, warga wajib membayar denda sebesa Rp7,5 juta.
 
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta disahkan DPRD setempat pada Senin 6 Februari 2017. Sejak itu pula larangan itu berlaku di Yogyakarta.
 
Ada tujuh kawasan yang menerapkan larangan merokok. Yaitu:
1. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, posyandu, toko obat, dan tempat praktik kesehatan.
2. Tempat belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, gedung dan kawasan PAUD, tempat kurus, dan tempat bimbingan belajar.
3. Tempat bermain dan penitipan anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja pemerintah maupun swasta
7. Tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, olahraga, terminal, stasiun, hingga halte.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketua Panitia Kusus Raperda KTR, Diani Anindiati mengatakan Perda bertujuan mengendalikan asap dan produk rokok. "Selain melarang merokok, Perda juga mengatur produksi dan penjualan rokok di tujuh lokasi tersebut," kata Diani seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Rabu 8 Februari 2017.
 
Bila melanggar, kata Diani, Pemkot menerapkan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Sanksi itu juga berlaku untuk warga yang menjual dan mempromosikan rokok di tujuh kawasan tersebut. Bahkan sanksi juga diterapkan kepada penanggungjawab KTR karena tak menyediakan ruang khusus rokok.
 
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo menuturkan ada pengecualian area KTR yang menjadi kesepakatan politik antaranggota pansus. Pengecualian tersebut yakni seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok. 
 
Selain itu, area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja. "Kota Yogyakarta memang belum siap sepenuhnya menerapkan KTR, sebagai langkah awal Perda ini cukup bagus," ungkapnya. 
 
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo, bakal menyosialisasikan aturan itu selama setahun ke depan. Menurut dia, Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang KTR juga tetap berlaku kendati Perda baru disahkan, kecuali ada materi yang bertentangan. 
 
Ia menambahkan, aturan KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar masyarakat tidak merokok disembarang tempat. "Agar yang tidak merokok juga merasa nyaman, jadi semua bisa saling menghormati," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif