Ambulans yang membawa jenazah terpidana mati, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (29/7). (Ant/Idhad Zakaria)
Ambulans yang membawa jenazah terpidana mati, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (29/7). (Ant/Idhad Zakaria) (Darbe Tyas Waskitha)

Istri dan Anak Saksikan Kremasi Jasad Tereksekusi

eksekusi mati
Darbe Tyas Waskitha • 29 Juli 2016 10:53
medcom.id, Banyumas: Eksekusi mati tahap III telah dilaksanakan, Jumat dini hari, 29 Juli. Empat dari 14 terpidana mati sudah meregang nyawa. Salah satu jenazah tereksekusi langsung dikremasi.
 
Dengan kawalan ketat personel Polres Banyumas, jasad Humprey Ejike tiba di tempat perabuan Giri Laya, Banyumas, Jateng. Istri dan anak-anak terpidana mati asal Nigeria itu terlihat hadir. 
 
Polisi terus memperketat pengawalan proses kremasi ini. Awak media pun tak diperbolehkan mendekat. Menurut informasi, proses perabuan memakan waktu lima jam. Abu jenazah Humprey bakal dibawa kembali ke Nigeria.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Humprey merupakan salah satu dari empat terpidana mati yang sudah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Nama lainnya, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, dan Seck Osmane.
 
Semula, ada 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi. Namun, 10 lainnya batal dilakukan. "Kenapa empat, kami sudah melakukan kajian yang mendalam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
 
Dia menyebut, keempatnya merupakan pemasok narkoba yang telah meminta PK hingga dua kali. Fredi Budiman, kata Noor, merupakan bandar dan Humprey beserta dua lainnya adalah pemasok.
 
"Tahap berikutnya menunggu jadwal lebih lanjut," ujarnya.
 
Noor menjelaskan, jenazah Freddy Budiman akan dikirim ke Surabaya sedangkan Michael Titus Igweh dan Seck Osmane akan dipulangkan ke negaranya di Nigeria.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif