Bupati (nonaktif) Klaten berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 22 Mei 2017. (Metrotvnews.com/Mustholih)
Bupati (nonaktif) Klaten berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 22 Mei 2017. (Metrotvnews.com/Mustholih) (Mustholih)

Bupati Klaten Obral Jabatan lewat 16 Perantara

suap bupati klaten
Mustholih • 22 Mei 2017 19:53
medcom.id, Semarang: Bupati (nonaktif) Klaten Sri Hartini didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp2,985 miliar dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten.
 
Uang tersebut diterima Sri secara bertahap dari para pegawai yang membidik jabatan saat terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
 
Pelantikan dan pengukuhan pejabat sesuai SOTK baru rencananya digelar pada 30 Desember 2016. Untuk memuluskan niatnya itu, Sri selama November 2016 beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemkab Klaten.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina, pertemuan itu dihadiri Syahruna selaku inspektur pada Inspektorat Kabupaten Klaten; Sartiyasto selaku Kepala BKD Kabupaten Klaten; Slamet selaku Kepala Bidang Mutasi BKD Kabupaten Klaten; Sigit Nugroho selaku Kepala Bappeda Kabupaten Klaten, dan Andi Purnomo yang diketahui putra Sri Hartini.
 
"Dalam pertemuan itu disepakati pelantikan dan pengukuhan pejabat sesuai SOTK baru akan dilaksanakan pada 30 Desember 2016. Selain itu terdakwa menyampaikan adanya uang syukuran yang harus disiapkan pegawai yang ingin menduduki jabatan tertentu," kata Jaksa Carolina saat membacakan amar dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Mei 2017.
 
Namun, kata Jaksa Carolina, Sri Hartini sejak Juli secara bertahap sudah menerima uang syukuran dari para pegawai yang membidik suatu jabatan tertentu. "Uang diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun tidak langsung," ujar Jaksa Carolina.
 
Dia menambahkan uang yang diterima Sri secara tidak langsung diperoleh melalui perantara yang berjumlah ada 16 orang.
 
Berikut perincian para perantara yang menerima suap untuk Sri Hartini, versi JPU.
 
1. Soekarno alias Mbekur
 
Petugas keamanan rumah dinas Bupati yang biasa menemani Sri Hartini saat mengadiri acara ke desa-desa. Yang bersangkutan dikenal luas memiliki kedekatan dengan Sri Hartini. Seluruh uang yang diterima melalui Soekarno berjumlah Rp510 juta.
 
2. Nina Puspitasari
 
Ajudan Sri Hartini sejak menjabat Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Nina dipercaya Sri sebagai salah satu penghubung pegawai yang ingin mutasi atau promosi jabatan tertentu dengan uang syukuran. Seluruh uang yang diterima melalui Nina berjumlah Rp440 juta.
 
3. Slamet dan Tri Wiyanta
 
Slamet pernah diminta Sri mencari beberapa pegawai yang menginginkan mengisi beberapa jabatan kosong dengan memberi uang syukuran. Untuk jabatan eselon IV, Rp25 juta dan jabatan eselon III Rp50 juta. Slamet dan Tri Wiyanta menerima uang syukuran untuk Sri Hartini sebesar Rp295 juta.
 
4. Bambang Teguh Setyo
 
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Seluruh uang syukuran yang diterima Sri melalui Bambang Teguh berjumlah Rp270 juta.
 
5. Wahyu Prasetyo
 
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Klaten. Wahyu pernah memanggil beberapa stafnya untuk ditawari promosi asal memberikan uang syukuran. Ada delapan staf Wahyu yang menyanggupi syarat uang syukuran tersebut. Total uang yang diterima Sri Hartini lewat Wahyu berjumlah Rp260 juta.
 
6. Sartiyasto.
 
Kepala BKD Kabupaten Klaten. Uang yang pernah disetor oleh Sartiyasto ke Sri Hartini berjumlah Rp240 juta.
 
8. Widya Sutrisna
 
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten. Pada 21 Desember 2016 pernah menyetor uang syukuran berjumlah Rp175 juta yang dikumpulkan dari beberapa pegawai di Dinas Dukcapil Klaten.
 
9. Joko Wiyono
 
Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Klaten. Pernah menyetorkan uang syukuran Rp160 juta dari beberapa pegawai dinas dan di luar Dinas Perbudpora Kabupaten Klaten.
 
10. Edy Dwi Hananto alias Hana
 
Sopir pribadi putra Sri Hartini, Andi Purnomo. Pernah dimintai beberapa kali bantuan oleh pegawai Kabupaten Klaten untuk promosi jabatan. Seluruh uang yang pernah diserahkan ke Sri Hartini berjumlah Rp140 juta.
 
11. Juwito
 
Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Klaten. Uang yang pernah disetor Juwito ke Sri Hartini berjumlah Rp130 juta untuk promosi dan mutasi jabatan di DPU Kabupaten Klaten.
 
12. Arif Djodi Purnomo
 
Keponakan Sri Hartini dan pernah dimintakan bantuan oleh Kasubid Kesejahteraan bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Klaten, Sri Purnomo, yang ingin mutasi jabatan menjadi Kabid PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Seluruh uang yang diserahkan ke Sri Hartini berjumlah Rp80 juta.
 
13. I Nyoman Gunadika
 
Mantan ajudan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000- 2005 yang juga suami Sri Hartini. Uang yang pernah disetor melalui Gunadika ke Sri Hartini berjumlah Rp65 juta.
 
14. Bambang Sigit Sinugroho
 
Kepala Bappeda Kabupaten Klaten. Pernah menjadi perantara uang syukuran Rp50 juta untuk Sri Hartini.
 
15. Kartani Saputra
 
Tetangga Sri Hartini di rumah pribadi terdakwa di daerah Teloyo, Klaten. Pernah menyerahkan uang Rp35 juta milik Wiharti ke Sri Hartini yang ingin promosi jabatan Kasi Tramtib di Kecamatan Wonosari. Wiharti sebelumnya menjabat staf Kantor Kecamatan Wonosari.
 
16. Syahruna
 
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Klaten. Pernah menyetorkan uang Rp10 juta ke Sri Hartini dari Ary Setyastu Jatmika yang mengincar jabatan eselon IV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif