Antrean panjang di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal -- MTVN/Iswahyudi
Antrean panjang di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal -- MTVN/Iswahyudi (Iswahyudi)

Warga Kendal Keluhkan Panjangnya Antrean Pelayanan Pajak

spt pajak
Iswahyudi • 30 Maret 2017 11:40
medcom.id, Kendal: Warga mengeluhkan antrean panjang di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal. Mereka harus antre hingga berjam-jam untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
 
"Saya datang sejak pukul 07.00 WIB, baru dilayani pukul 10.30 WIB," kata Budi Setiawan, warga Sabetan, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 30 Maret 2017.
 
Hal tersebut, lanjut Budi, diperparah dengan sistem antrean yang tidak memakai nomor urut. Antrean hanya didasarkan pada bangku kedatangan. Sehingga, rawan terjadi penyerobotan bangku ketika ditinggal pergi sebentar oleh wajib pajak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau ditinggal, bangkunya ditempati orang lain dan harus mengantre lagi paling belakang," keluh Budi.
 
Senada, wajib pajak lain, Roni Saputra, mengaku sempat kesal saat petugas pelayanan KP2KP seluruhnya istirahat saat dirinya datang. "Jadi, petugas pajak istirahat makan siang dan salat. Sementara, kami wajib pajak harus tetap duduk mengantre dan tidak bisa kemana-mana. Saya keluar mencari minum, setelah masuk harus ikut antre lagi paling belakang" tambahnya.
 
Menurut Roni, seharusnya diberlakukan sistem jaga bergantian saat antrean panjang. Sehingga, pelayanan tetap bisa berjalan.
 
Kepala KP2KP Kendal Ainul Karim Firdaus membantah tidak adanya sistem istirahat bergantian. Menurutnya, pihaknya sudah memberlakukan sistem istirahat bergantian agar pelayanan tetap jalan.
 
"Bahkan, karena antrean panjang, kami lakukan tambahan jam pelayanan. Seharusnya pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB. Karena SPT tahunan ini, kami buka pelayanan pukul 08.00-19.00 WIB," kata Ainul.
 
Ainul mengakui, antrean panjang sudah terjadi sejak dua pekan terakhir. Jika masyarakat enggan mengantre, ia menyarankan agar mereka menggunakan e-Filing atau pengisian pajak SPT Tahunan melalui sistem online. Untuk bisa menggunakan e-Filing, wajib pajak harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan nomor e-FIN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif