Kepala BPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan menyita 5.476 obat-obatan yang dikemas ke dalam 36 bungkus. Obat-obatan itu tak memiliki izin edar.
"Nilai obat yang disita Rp24,4 juta," ujar Ayu di Yogyakarta, Kamis (19/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Obat yang disita didominasi obat kuat yang mengandung sildanafil atau zat kimia untuk mempercepat denyut jantung. "Tanpa resep dokter, kandungan obat tersebut semestinya tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.
Ada pula obat yang mengandung analgesik. Kandungan obat itu biasa ada di obat pegal linu. Di samping itu, juga ada obat yang mengandung sibutramin. Biasanya ditemukan di obat pelangsing.
Ayu mengimbau masyarakat berhati-hati saat hendak mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar. Jika hendak mengonsumsi, bisa lebih dulu mengecek keaslian izin dari pihak berwenang, termasuk BPOM.
"Barang bukti obat rencananya akan dimusnahkan. Pelaku akan diproses kepolisian," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)