Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Jepara Asri Wulandari mengklaim, peserta tanpa NIK itu didapati pada masa peralihan dari jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Askes ke BPJS Kesehatan. "Data memang harus diperbaharui,” terang Asri, Selasa (18/10/2016).
Karena itu, dia mengaku sedang memvalidasi data hingga ke perdesaan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jepara. Alasannya, yang memberikan data PBI adalah Dinsosnakertrans.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Carut-marut data peserta BPJS Kesehatan itu menjadi perhatian DPRD Jepara. Pasalnya, hal itu bisa membuat warga memiliki dua fasilitas BPJS. Yaitu, BPJS Kesehatan dari PBI dan BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri.
Tanpa NIK, kata Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi, pihak BPJS sangat mungkin tidak tahu jika ada warga mendaftar peserta mandiri, padahal sudah terdaftar sebagai PBI.
"Jika mengetahui dan sengaja mendaftar tidak apa-apa. Jika tidak tahu, itu yang disayangkan. Sehingga fasilitas dari negara pun tak terpakai,” sesalnya.
Dalam waktu dekat, Andi melanjutkan, pihaknya melalui Komisi C akan mengadakan rapat. Pihak-pihak terkait seperti Dinsosnakertrans, BPJS, DKK dan lainnya akan dipanggil untuk menyinkronkan data. Selain itu juga untuk mengurai masalah ini sehingga tidak memunculkan masalah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
