Ketua pansus penetapan Wakil Gubernur DIY Yoeke Indra Agung mengatakan, pelantikan di Gedung Agung agar bisa dihadiri dan disaksikan seluruh rakyat Yogya. Usulan itu disampaikan Indra pada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno saat berada di Jakarta pekan lalu.
"Mensesneg mengatakan pelantikan kepala daerah dilakukan di istana kepresidenan. Gedung Agung itu, kan, juga istana kepresidenan, milik negara. Maka kami usulkan dilantik di Gedung Agung," tutur Yoeke, di Yogyakarta, Selasa (19/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jabatan Wakil Gubernur DIY kosong sejak Paku Alam IX mangkat pada 21 November 2015. Sebab, sesuai UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Pada 7 Januari 2016, Pura Pakualaman mentahbiskan KBPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X. Dia menggantikan ayahandanya.
Namun, Paku Alam X tidak bisa serta merta menduduki kursi wakil gubernur. Legislator di DPRD DIY harus memastikan kelengkapan berkas persyaratan.
Hingga kini proses penetapan Wagub masuk ke tahap verifikasi berkas-berkas persyaratan. Pansus penetapan Wagub sedang memverifikasi keabsahan akta lahir serta sertifikat pendidikan Paku Alam X terpilih yang diserahkan pihak Puro Pakualaman Senin pekan lalu.
Hasil penetapan wagub ditargetkan selesai di akhir April 2016. Kemudian pansus akan mengirimkan hasil penetapan wagub ke mendagri untuk meminta surat pelantikan.
"Pak menteri mengatakan Presiden biasanya langsung turun tangan melantik gubernur dan wakil gubernurnya jika tidak berhalangan," kata Yoeke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
