Petugas bea cukai  memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal, Rabu (27/4/2016), di Pekalongan, Jateng. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Petugas bea cukai memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal, Rabu (27/4/2016), di Pekalongan, Jateng. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Bea Cukai Pekalongan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

pemusnahan
Kuntoro Tayubi • 27 April 2016 17:51
medcom.id, Pekalongan: Bea Cukai Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan selama tahun 2015. Barang yang merugikan neraga hingga ratusan juta rupiah tersebut dibakar.
 
Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Pekalongan, Tri Suhartoyo, mengatakan, sebanyak 295.161 batang rokok ilegal tersebut ditemukan di kios-kios dan warung-warung dengan modus titipan.
 
“Bukan dari pabriknya. Karena di Pekalongan dan Batang tidak ada pabriknya. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp140.627.826,” kata Tri, Rabu (27/04/2016).
 
Tri menjelaskan, sesuai perundang-undangan, penjual tidak dikenai sanksi pidana. Para pemilik warung tersebut diberikan surat bukti penindakan, kemudian selanjutnya diwajibkan mengurus izin atau cukainya.
 
“Setelah 14 hari tidak diurus izinnya, maka rokok hasil sitaan tersebut dikuasai negara. Selanjutnya dimusnahkan,” katanya.
 
Selain menggelar operasi pasar, Tri mengaku gencar memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait pajak rokok. Banyak penjual tidak mengetahui jika rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal dan melanggar hukum.
 
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Pekalongan. Dihadiri Kapolres Pekalongan Kota, Kepala Satpol PP, Kodim 0710 Pekalongan dan dinas terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif