Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Istri Ny. Iriana (kanan) berbincang dengan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo (kiri) pada open house di Graha Saba, Sumber, Solo. (Ant/Jarot Nugroho)
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Istri Ny. Iriana (kanan) berbincang dengan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo (kiri) pada open house di Graha Saba, Sumber, Solo. (Ant/Jarot Nugroho) (Pythag Kurniati)

Pemkot Solo Pertimbangkan Cabut Tiga Perda

perda
Pythag Kurniati • 25 April 2016 14:52
medcom.id, Solo: Pemerintah Kota Solo tengah menginventarisasi beberapa peraturan daerah yang dirasa menghambat investasi. Perda-perda itu nantinya bakal dicabut.
 
Hal tersebut dikemukakan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo saat upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di Balaikota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/04/2016). Dia bilang, pencabutan perda sesuai arahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
 
"Saya sudah meminta pada bagian hukum segera inventarisasi perda-perda tersebut,” ungkap Rudy, sapaan akrabnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengungkapkan, sementara ini kurang lebih ada dua perda yang dirasa menghambat investor. Yakni perda mengenai retribusi menara pengawas telekomunikasi dan perda pengelolaan menara telekomunikasi.
 
“Di perda itu nanti kita cermati juga. Perda yang dampaknya tidak lebih dari 50 persen itu bisa diubah. Kalau dampaknya ke masyarakat lebih 50 persen harus dicabut. Ukurannya bisa regulasi, kemanfaatan dan kepastian,” terang Kinkin.
 
Kinkin mengatakan nantinya akan memberikan opsi sebagai konsekuensi penghapusan perda. Misalnya memberi standar mengenai desain menara telekomunikasi.
 
Kepala BPMPT Solo, Toto Amanto, mengatakan, satu izin lainnya yang nampaknya dipertimbangkan akan dikaji adalah izin gangguan (HO). “Saya kira kalau sudah menjadi kawasan industri tidak perlu memakai HO. Beda kalau yang di sekitanya bersinggungan langsung dengan masyarakat itu masih memerlukan,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri menghapus tiga ribu perda yang menghambat iklim investasi. Selain itu presiden juga meminta hal yang sama terhadap 42 ribu peraturan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Targetnya, Oktober 2016, ribuan perda dan peraturan yang dirasa menghambat investasi tidak lagi dijumpai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif