“Kudus yang paling banyak. Kemudian Jepara, Demak, Purwokerto, dan baru saja kita sita ratusan ribu rokok batangan ilegal di Klaten,” urai Mathias, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Jumat (30/09/2016).
Menurut Mathias, selama 2016, pihaknya mencatat ada sekitar 20 kasus penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Potensi kerugian pun disinyalir mencapai Rp7 miliar.
Mathias menerangkan temuan puluhan kasus yang berhasil diungkap sangat bervariasi, mulai dari rokok batangan hingga rokok yang sudah dikemas. Pelaku biasanya bekerja berkelompok dan menggunakan sistem sel terputus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi terpisah-pisah, misal di tempat ini produksi rokok, dikirim ke tempat lain untuk pengemasan,” urai Mathias.
Dia menambahkan ada pula kasus rokok ilegal yang dikategorikan lintas daerah. Seperti pada yang terjadi di Semarang pada 30 Juli 2016 lalu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu truk berisi rokok ilegal yang sudah dikemas.
“Setelah kami cari tahu, produksinya di Jawa Timur dan akan dibawa ke luar Pulau Jawa,” terang dia.
Para pelaku disinyalir beroperasi secara rapi dan terorganisir. September 2016 lalu di Purwodadi, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengerebek sebuah tempat pengemasan rokok ilegal.
“Ada satu rumah mereka mengemas rokok tanpa pita cukai. Dan seperti telah mendapatkan instruksi dari seseorang, satupun dari mereka tidak ada yang membawa KTP,” jelasnya.
Menurutnya, selain menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pengusaha rokok yang bekerja secara legal.
“Kami saat ini tengah mencari poros dari kelompok-kelompok produsen rokok ilegal ini. Kami juga membutuhkan bantuan masyarakat untuk segera memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait produksi rokok ilegal di wilayahnya,” tutup Mathias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
