Gedung tempat pertemuan pihak Keraton Yogyakarta dengan Eka Aryawan. Foto: MTVN/Mustaqim
Gedung tempat pertemuan pihak Keraton Yogyakarta dengan Eka Aryawan. Foto: MTVN/Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Penggugat Lima PKL Dipanggil Pihak Keraton Yogyakarta

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 26 September 2015 12:22
medcom.id, Yogyakarta: Pihak Keraton Yogyakarta memanggil penggugat lima pedagang kaki lima (PKL), Eka Aryawan, Sabtu, 26 September 2015. Kabar yang beredar, Eka dipanggil terkait statusnya sebagai pemegang kekancingan untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan kasus tanah yang melibatkan lima PKL, di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Eka Aryawan sudah berada di Keraton Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut dilakukan tertutup di Gedung Panitikismo Keraton Yogyakarta dan masih berlangsung hingga kini.
 
Sebelumnya, Eka Aryawan menggugat lima PKL di Jalan Brigjen Katamso. Lima PKL tersebut yakni Sutinah (penjual makanan), Budiono dan Agung (tukang duplikat kunci), serta Suwarni dan Sugiyadi (penjual bakmi Jawa). Mereka dianggap tak memiliki hak di tempat mereka berjualan dan digugat sekitar Rp1,2 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Tukang Duplikat Kunci Digugat Rp1,2 Miliar)
 
Kasus tersebut pada Senin, 21 September, lalu sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Di sisi lain, para PKL bersama sejumlah elemen masyarakat dan PKL lain menggalang koin sebagai solidaritas apabila nanti gugatan tersebut memiliki kepastian hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif