Dasar penilaian kabupaten/kota peduli HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkumham nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan yang diberikan ini hasil penilaian Kementerian pada 2014.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah atas berbagai upaya dan kerja keras kita bersama membela hak-hak asasi manusia di Kabupaten Brebes,” kata Idza Priyanti, di sela kegiatan Bunda Paud (Pendidikan anak usia dini), di Banjarharjo, Brebes, Sabtu (12/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Atas penghargaan ini, Idza meminta seluruh jajarannya tidak jumawa. Selain kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, ia juga meminta aparaturnya meningkatkan pelayanan. Apresiasi dari pemerintah pusat diharapkan menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik melayani warga.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, Suhintoro, menjelaskan penghargaan ini diterima karena telah memenuhi kriteria kepedulian terhadap hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak perempuan.
Untuk mendapatkan penghargaan tersebut daerah minimal mendapat nilai 76 poin. “Alhmadulillah Brebes mendapatkan 80 poin,” ujar Suhintoro.
Penghargaan diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Untuk Jawa Tengah, hanya 27 kabupaten dan kota yang mendapatkan penghargaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)