Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat dan dipimpin langsung oleh Bupati Bupati Banyumas, Achmad Husein.
"Mereka yang secara ilegal menjual Miras akan ditindak sesuai hukum dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Banyumas," kata Achmad Husein saat memimpin pemusnahan di halaman kantor Bupati Banyumas, Senin (22/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam menekan peredaran minuman keras oplosan ini, Achmad Husein menjelaskan pemerintah akan terus bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan aparat hukum.
"Petugas juga akan terus berkoordinasi dengan polisi dan elemen lain agar peredaran minuman keras secara ilegal bisa ditekan dan diminimalisir," tandas Achmad Husein.
Pemusnahan ini dilakukan usai upacara peringatan hari jadi Kabupaten Banyumas ke-445 tahun. Ribuan liter minuman keras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sejak bulan Januari hingga Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
