Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Antara/Prasetyo Utomo (Ahmad Mustaqim)

Muhammadiyah Sayangkan Sultan Hilangkan Gelar Khalifatullah

keraton yogyakarta sabda raja
Ahmad Mustaqim • 06 Juni 2015 21:09
medcom.id, Yogyakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyayangkan bergantinya gelar Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Penghilangan gelar 'khalifatullah' di dalam Sabda Raja disayangkan Haedar.
 
"Harusnya tetap dilestarikan dan menjadi paugeran. Gelar khalifatullah sebaiknya tetap dipertahankan," kata Haedar di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sabtu (6/6/2015).
 
Beberapa kelompok masyarakat hingga kini masih mempertanyakan musabab perubahan gelar itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Gelar Sultan yang sebelumnya 'Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat', berubah menjadi 'Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ing Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama'.
 
Haedar yakin Sultan sebagai raja akan mengembalikan dan mencari solusi permasalahan tersebut. "Kita percaya Sultan punya kearifan," kata dia.
 
Sementara itu, soal perubahan gelar yang dianggap sebagian kalangan akan menentukan penerus tahta keraton, menurutnya, menjadi urusan internal. Suksesi, kata dia, pihak luar tidak perlu ikut campur.
 
"Yang penting pengganti Sultan punya kapasitas dan kemampuan. Islam memandang kepemimpinan perempuan ada dan boleh. Islam menerimanya, nggak masalah," ungkapnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif