"Kami lebih memilih menunjuk Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS untuk pendampingan hukum, supaya lebih dekat di Jakarta," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS Darsono di Gedung Rektorat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 24 Oktober 2017.
Darsono menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi membentuk tim bantuan hukum bagi Widan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, 14 mahasiswa ditangkap usai aksi yang berujung ricuh di depan Istana Merdeka pada Jumat 20 Oktober 2017. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
(Baca: 14 Mahasiswa jadi Tersangka Kericuhan di Depan Istana)
Sebanyak dua mahasiswa di antaranya, diputuskan ditahan, dan sisanya dipulangkan. Polisi menjerat IM dan MYS dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 170 KUHP tentang Kekerasan.
Sedangkan, 12 mahasiswa lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat. Mereka dipulangkan karena tindak pidana yang dilakukan kategori ringan dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka, yaitu Wildan dan Presiden BEM IPB Panji Laksono. Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Total ada 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Belasan mahasiswa itu disangka jadi biang keladi bertahannya mahasiswa hingga larut malam.
(Baca: Dasar Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa sebagai Tersangka Kericuhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
