Fahri menilai resepsi yang berlangsung pada Rabu 8 November 2017 itu terlalu mewah. Fahri mengatakan penilaiannya itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca: Fahri Sindir Pesta Pernikahan Putri Presiden Jokowi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fahri mengatakan, penyelenggara negara harus membatasi 400 undangan. Tamu yang hadir pun tak bisa lebih dari 1.000 orang.
"Saya pengen lihat bagaimana kalau dia nikahin putrinya," kata Luhut menanggapi pernyataan Fahri Hamzah itu, Selasa 7 November 2017.
Menurut Luhut, prosesi pernikahan Kahiyang-Bobby tak perlu dikomentari. Luhut kini memastikan pengamanan dan penjagaan terkait pernikahan putri Presiden. Termasuk, mendatangi Relawan Jokowi yang menginap di Asrama Donohudan Boyolali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)