Pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) mendesak Pemda DIY segera menerbitkan Pergub Taksi Online.
Ketua Umum Kopetayo, Rudi Kamtono menjelaskan dalam dialog bersama, Pemda berjanji akan mengeluarkan Pergub soal taksi online pada 7 November 2017. "Kami meminta anggota DPRD DIY untuk menyurati Gubernur DIY untuk menepati janji menerbitkan peraturan Gubernur," tegas Rudi di DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Kamis 2 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan turunan dari Permenhub angkutan sewa khusus Nomor 108 Tahun 2017 harus segera disahkan agar konflik tak lagi terjadi. Kopetayo juga mengkritik pernyataan anggota DPRD Komisi C Sukamto dan Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan.
Kedua wakil rakyat ini berjanji akan menyampaikan penolakan para pengemudi online pada peraturan Permenhub 108/2017. Angkutan konvesional pun merasa dikesampingkan.
(Baca: Pengemudi Taksi Online Kompak Offline Seharian)
"Kami kecewa pda statemen keduanya. karena astatemen ini kondisi di lapangan yang sudah tenang, kini makin mengeruh lagi," tuturnya.
Peserta aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto. Arif berjanji menyampaikan tuntutan dan kritik pengemudi Kopetayo kepada koleganya dan Pemda DIY. Ia menegaskan pernyataan Dharma dan Sukamto tidak mewakili lembaga DPRD DIY.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan, Pemda DIY baru merumuskan Pergub soal taksi online minggu depan. Ada beberapa peraturan dalam Pergub yang akan direvisi untuk mengikuti Permenhub No 108/2017.
"Kami akan memanggil perwakilan taksi online dan konvensional serta dinas-dinas terkait untuk membahas perubahan itu. Untuk terbitnya kapan ya belum tahu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
