"Kapal rakyat tradisional pengangkut penumpang itu kapal yang dibangun secara tradisional, tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi. Kapal-kapal seperti ini sangat dibutuhkan di wilayah kepulauan seperti Karimunjawa," kata Kepala UPP Syahbandar Jepara Suripto, Rabu 7 Juni 2017.
Suripto menjelaskan, ada prosedur yang harus dipenuhi kapal rakyat tradisional untuk bisa mengangkut penumpang. Pertama, kontruksi rancang bangun kapal disampaikan ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Setelah itu, Direktorat Jendral Perhubungan Laut akan menerbitkan sertifikasi kapal dan syahbandar menerbitkan surat izin berlayar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Tak Ada Kapal Penumpang, Numpang Kapal Barang Dilarang)
Menurut Suripto, peraturan tersebut segara disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sebab, saat ini masyarakat di Pulau Parang dan Pulau Nyamuk, Kepulauan Karimunjawa terkendala masalah kapal penumpang.
"Ke depannya, tidak menutup kapal-kapal wisata penyeberangan ke Pulau Panjang dari Pantai Kartini dan Pantai Bandengan harus mengikuti peraturan ini," lanjut Suripto.
Ditambahkan Suripto, izin serta sertifikasi kapal rakyat tradisional di bawah 7 grosstonage berada di pemerintah daerah. Namun, izin ukur kapal menjadi kewenangan syahbandar.
"Masa berlaku sertifikat keselamatan selama enam bulan dan setahun sekali kapal harus melakukan pelimbungan," pungkas Suripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)