"Ada lima orang anggota Panca Narendra yang digugat," ungkap kuasa hukum penggugat Sigit Sudibyanto.
Gugatan dilayangkan menyusul surat perintah pengosongan yang dibuat Panca Narendra dan ditujukan bagi Dewan Adat. Surat 'pengusiran' tersebut diterima oleh Dewan Adat pada 23 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Oleh Dewan Adat, pengusiran terhadap mereka dianggap melawan hukum. Lantaran mereka merupakan keturunan PB II hingga PB XIII dan berhak menempati keraton.
Gugatan juga didasarkan pada pembongkaran sekat pembatas keraton yang dilakukan oleh Panca Narendra pada 2 April 2017. Dewan Adat menilai pembongkaran sekat penghubung bangunan utama keraton dan Sasana Narendra secara sepihak menyalahi aturan.
Lebih-lebih sekat itu dibangun atas kesepakatan kedua belah pihak pada tahun 2013. Pembongkaran dinilai mengingkari kesepakatan.
Kuasa hukum tergugat, Ferry Firman Nurwahyu menerangkan Pakubuwono XIII selaku raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memiliki hak untuk memberikan perintah pengosongan.
"Sesuai Kepres, PB XIII sebagai raja berhak menempati keraton secara bebas," ungkapnya.
Pengosongan tersebut, lanjut dia, juga sebagai langkah mengurai konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta. Dewan Adat dinilai menguasai keraton dan tidak memberikan akses pada PB XIII sejak empat tahun terakhir.
Majelis hakim pimpinan Abdul Ra'uf meminta agar kedua belah pihak berdamai dalam mediasi. "Saya harap mediasi bisa dilakukan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)