Gelar kasus penyalahgunaan penjualan obat di Mapores Jepara, Jateng -- MTVN/Rhobi Shani
Gelar kasus penyalahgunaan penjualan obat di Mapores Jepara, Jateng -- MTVN/Rhobi Shani (Rhobi Shani)

Penjual Obat Tanpa Izin di Jepara Dibekuk

obat ilegal
Rhobi Shani • 19 September 2017 16:11
medcom.id, Jepara: Sebanyak 1.014 butir dan 420 butir batuk merek Seledryl disita polisi dari tangan Harwanto alias Roy. Ia dibekuk karena nekat mengedarkan obat tanpa izin pada Sabtu 16 September 2017.
 
Ada dua jenis obat yang dijual Roy. Pertama, obat batuk berlogo NOVA yang bewarna kuning dengan merek Dextromrthorphan. Satu lagi, obat dengan merek Seledryl. Kedua obat ini banyak dijual kepada kalangan pelajar dan remaja.
 
"Efeknya fly. Caranya, tinggal diminum saja. Sekali minum enam butir," kata Roy, warga Desa Wedela, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa 19 September 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Roy mengaku, baru 1,5 bulan menjalankan bisnis jual beli obat. Namun, nama Roy ternyata tak asing dalam catatan kepolisian. Ia sudah tiga kali merasakan dinginnya ruang tahanan.
 
"Awalnya saya ditawari orang disuruh jualan, terus saya mau. Obat ini dari mana, saya tidak tahu. Saya hanya ambil di jalan," tutur Roy saat gelar kasus di Mapolres Jepara.
 
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto mengatakan, penangkapan Roy berdasarkan informasi masyarakat. "Informasi dari masyarakat menyampaikan, kalau tersangka sering menjual obat-obatan. Setelah kami lakukan pengintaian, kami melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka yang sering keluar masuk rumah," terangnya.
 
Hendro menuturkan, Roy dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif