NEWSTICKER
    Suasana mediasi penolakan gereja di Kantor Kecamatan Sedayu, Bantul.
    Suasana mediasi penolakan gereja di Kantor Kecamatan Sedayu, Bantul. (Ahmad Mustaqim)

    Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga

    gereja
    Ahmad Mustaqim • 09 Juli 2019 18:41
    Bantul: Warga di RT 34 Dusun Gunungbulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak adanya kegiatan ibadah umat Kristen di kampung tersebut. Warga merasa khawatir akan terpengaruh akan kepercayaan itu. Meskipun, kegiatan ibadah itu sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Konflik tersebut dimediasi di Kantor Kecamatan Sedayu, Selasa, 9 Juli 2019. 
     
    Salah seorang warga, Hanif Suprapto, 46, mengatakan warga keberatan karena rumah ibadah itu semula menjadi rumah tinggal sebagaimana sepengetahuan warga. Ia mengatakan sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara perangkat desa, warga dan pemilik bangunan yang dibuat pada 10 April 2003. 
     
    Namun, saat ini bangunan itu sudah menjadi rumah ibadah. Ia mengganggap pemilik bangunan bernama Pendeta Tigor Yunus Sitorus, 49, melakukan kebohongan. Hanif merasa Tigor menghianati warga. 

    Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


    "Ini sebuah kebohongan yang nyata-nyata. Kebohongan kepada warga dan pemerintah. Prosesnya juga bermasalah, secara prosedur salah. Izin di kelurahan sebagai tempat tinggal, di kabupaten (keluar izin) tempat ibadah," kata Hanif. 
     
    Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga
     
    Ia mendesak masalah itu segera dituntaskan andai tak ingin memunculkan konflik. Pihaknya bersama warga meminta penghentian kegiatan ibadah yang dilakukan setiap hari Minggu itu. 
     
    "Kami akan bersama aparat untuk pendekatan persuasif. Akan terus melakukan untuk menghentikan aktivitas (ibadah) itu. Warga tak dimintai pertimbangan dalam perizinan. Penolakan kami berdasarkan aspirasi warga," ucapnya. 
     
    Menurut dia, syarat pendirian rumah ibadah harus memiliki jumlah jemaat dengan jumlah tertentu. Sementara, warga di Dusun Gunungbulu mayoritas beragama Islam. 
     
    "Merasa terusik dengan aktivitas ibadah itu karena mayoritas ini muslim. Kita di sini melindungi anak cucu kita agar tidak terpengaruh," kata Hanif. Saat ditanya apakah sudah ada pengaruh pada aktivitas peribadatan itu, ia menjawab, "Bisa jadi, itu dalam jangka panjang," ujarnya. 
     
    Ia menuding ibadah umat Kristen itu sudah mengganggu keharmonisan warga setempat. "Kita paham, Lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku), paham. Tak ada paksaan dalam (dalam) beragama, paham. Tapi ini secara hukum menyimpang. Ini yang kita tuntut keadilan," ucapnya. 
     
    Ketua RT, Syamsuri, 52, mengatakan hal serupa dengan Hanif. Ia hanya berharap pemerintah bisa menyelesaikan sebaik mungkin. "Mudah-mudahan kami sebagai warga tak dirugikan. Kami sangat menghargai satu sama lain, jangan sampai ini menodai," kata dia. 
     
    Menanggapi hal itu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus menyatakan keputusan penandatanganan kesepakatan pada 2003 ia lakukan karena di dalam tekanan. "(Surat pernyataan) itu bukan saya yang membuat. Harus sepakat dan yang ngetik bukan saya," kata dia. 
     
    Ia tak tahu pasti warga selalu menolak warga dengan agama berbeda beribadah di sana. Ia kemudian mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke pemerintah setempat pada 2017. IMB itu kemudian keluar dengan nomor register 0116/DPMPT/212/I/2019 pada 15 Januari 2019. Dalam IMB itu tertulis nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu. 
     
    Izin gereja dengan luas bangunan 105 meter persegi itu didasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018 tentang Rumah Ibadah yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat. Setelah mengantongi izin itu, ia melakukan ibadah di tempatnya. 
     
    "Jumlah jemaat kami ada 50-an. Jemaat ada dari Papua, Batak, Sumba, Kalimantan, Sumatra, kebanyakan mahasiswa,” ungkapnya. 
     
    Camat Sedayu, Fauzan Mu'arifin mengatakan mediasi yang dilakukan berhasil. Sebab, kedua belah pihak tak ada yang mengalah. Namun, hasil mediasi itu akan tetap ia sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bantul. 
     
    "Kami minta warga bisa menjaga kondusivitas Kamtibmas sambil menunggu proses ini selesai di kabupaten," ujarnya. 

     

    (ALB)
    FOLLOW US

    Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

    Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

    unblock notif