Fakta ini dikemukakan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Forpi telah melakukan pantauan ke tiga tower yang diduga ilegal di Jalan Imogiri, Kota baru, dan Karangkajen.
Koordinator Forpi Yogya Winarta menjelaskan tower ilegal itu ada yang berdiri di trotoar, taman, maupun depan toko. Untuk menyamarkan keberadaannya, ada menara yang berbentuk seperti tiang penerangan jalan umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada yang berbentuk seperti pohon kelapa dan ada pula yang berbentuk seperti tiang listrik. Masyarakat sekitar, kata dia, tak ada yang mengetahui kapan dan siapa yang memasang menara. Karena pemasangan dilakukan malam hari.
Winarta mendesak Pemerintah Kota Yogya segera merobohkan dan menindak tegas pihak-pihak yang memasang.
"Untuk pendirian tower, kan, butuh izin. Kita minta disegel dan dibongkar karena tidak berizin, membahayakan keselamatan dan melanggar wilayah," ujar Winarta di Yogyakarta, Senin (5/9/2016).
Metrotvnews.com coba mengkonfirmasi temuan Forpi Yogya ke salah satu menara telekomunikasi yang beridiri di depan swalayan di kawasan Karangkajen, Mergangsang.
Manajer toko Kembar 2 Saiful Rochman merasa resah dan terganggu dengan keberadaan menara. Pasalnya, tak ada pemberitahuan dan standard keamanan yang jelas dari pemasang menara.
Ia pun tak mengetahui siapa dan kapan menara berbentuk microcell tersebut. "Berdirinya minggu lalu. Tiba-tiba saat saya masuk kerja tower itu sudah ada di depan toko. Safety-nya enggak jelas. Itu, kan, membahayakan karyawan dan pengunjung kami," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
