medcom.id, Jepara: Miftahul Khoiri, 38, terpaksa merayakan Idul Fitri dalam sel di Mapolres Jepara, Jawa Tengah. Polisi membekuk Desa Wonorejo itu lantaran menjual kupon judi togel melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin membeberkan modus operandi Mifthahul. Ia mengirimkan SMS ke calon pembeli. Kemudian calon pembeli mengirimkan nomor untuk dipertaruhkan kepada Miftahul. Calon pembeli kemudian mengirimkan sejumlah uang pada bandar bernama Khoiri.
“Setelah itu uang untuk taruhan diambil oleh pengepul yang bernama Kasdi alias Bagong. Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Wonorejo, Kota sekitar pukul 21.00,” urai Samsu saat gelar perkara di depan kantor Reskrim Polres Jepara, Selasa (5/7/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 juta. Barang bukti untuk menjerat tersangka uang tunai senilai Rp 485 ribu beserta dompet, satu buah handphone merek Xiaomi note 2 dan satu buah handphone merek Nokia 130.
Miftahul yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengaku, belum lama menjalankan bisnis terlarang ini. Pelanggannya pun baru lima orang. Dia terpaksa menjual kupon judi togel Hongkong lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji sebagai buruh pabrik dirasakan masih kurang.
“Dari jualan ini saya hanya mendapatkan komisi 10 persen. Semalam rata-rata taruhan hanya Rp500 ribu, saya dapat Rp50 ribu,” kata Miftahul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
