Melansir Antara, Selasa (24/5/2016), Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Ipda Aris Panuwon mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Josri Situmorang, 42, warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Libes Simbolon, 23, warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage K 312 JO yang dikendarai Bripda Laksmi Adityo dan Bripda Dwi Bima Prakoso. Pelaku sudah membuntuti mobil itu.
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku membawa surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)