Ilustrasi pembalut perempuan
Ilustrasi pembalut perempuan (Pythag Kurniati)

YLKI Umumkan Daftar Pembalut Berklorin, Pengusaha Diminta Bertanggung Jawab

kesehatan pembalut berklorin
Pythag Kurniati • 08 Juli 2015 13:53
medcom.id, Solo: Pemerintah harus segera melakukan tindakan setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan daftar sejumlah pembalut yang mengandung klorin. Sebab, kandungan itu dianggap membahayakan kesehatan penggunanya.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI)  Jawa Tengah, Maria Ardie. Menurutnya, perusahaan yang memproduksi kebutuhan perempuan tersebut harus bertanggung jawab.
 
"Pengusaha bertanggung jawab dan pemerintah juga segera mengambil langkah tegas, misalnya dengan menarik produk-produk tersebut dari pasaran," ungkap Maria kepada Metrotvnews.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Maria mengatakan remaja rentan tergiur menggunakan produk tersebut. Padahal, mereka belum memiliki pertimbangan yang matang untuk memilih produk.
 
"Sehingga mereka memilih produk pembalut yang murah atau hanya karena mengikuti tren iklan saat ini," ujarnya.
 
Pengumuman itu mengejutkan perempuan. Duratun Nafisah, misalnya. Ia tak menyangka produk yang sering digunakannya mengandung klorin.
 
"Saya pun terus mencari informasi mengenai bahaya klorin," kata perempuan berusia 25 tahun asal Magelang yang kini menempuh pendidikan di Solo.
 
Duratun pun berniat mencari produk yang tak mengandung klorin. Ia juga meminta pemerintah segera melarang peredaran produk pembalut yang mengandung kandungan tersebut.
 
YLKI mengumumkan sembilan merek pembalut perempuan dan tujuh merek pantyliner yang mengandung klorin. Klorin merupakan zat yang digunakan sebagai pemutih yang dapat memicu iritasi dan kanker. Mirisnya, produk tersebut dijual bebas di masyarakat.
 

(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif