Sekelompok massa berdemo tuntut penerapan UUPA 1960 di Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Sekelompok massa berdemo tuntut penerapan UUPA 1960 di Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Sekelompok Warga Tuntut Yogyakarta Terapkan UU Agraria

sengketa lahan
Patricia Vicka • 28 September 2015 15:51
medcom.id, Yogyakarta: Masyarakat  yang tergabung dalam Komite Aksi untuk Reforma Agraria (Kara) menuntut pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sepenuhnya di Yogyakarta.
 
Tuntutan itu mereka suarakan di depan Gedung DPRD Yogyakarta, Senin (28/9/2015). Sambil berorasi, mereka membentangkan spanduk besar, poster dan foto Sultan HB IX dan HB X.
 
Mereka menuntut ditegakkannya UUPA 1960 di Yogyakarta, dimana ada jaminan kepastian hukum atas keadilan pemilik tanah untuk setiap fungsi sosial terutama untuk pertanian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tolak Raperdais (Rancangan Peraturan Daerah Istimewa) Pertanahan dan kembali pada UUPA 1960 sepenuhnya. Cabut Surat Gubernur DIY No 593/4811 dan No 593/0708 tentang Pengendalian Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Koordinator acara Ignasius Mahendra dalam orasi di DPRD Yogyakarta.
 
Massa mengklaim para petani khawatir Undang-Undang Keistimewaan DIY akan dimanfaatkan untuk menginventarisasi tanah-tanah Sultan dan Pakualam. Terlebih tanah itu berpeluang untuk dialihfungsikan.
 
Contohnya, pada peristiwa penggusuran petani di Temon, Kulon Progo. Massa menyebut tanah tersebut dialihfungsikan untuk pembangunan Bandara Kulon Progo.
 
"UUPA tidak mengenal SG (Sultan Ground) dan PAG (Pakualaman Ground). Adanya, tanah milik negara. Hentikan perampasan tanah rakyat, penggusuran dan penghilangan hak untuk kepentingan pemodal. Hentikan alih fungsi lahan (pertanian),"  kata dia.
 
Aksi demonstrasi ini berlangsung sekitar satu jam. Karena tidak ada tanggapan dari anggota DPR, Kara melanjutkan aksinya di kantor Kepatihan Yogyakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif