Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi. (Ant/R Rekotomo)
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi. (Ant/R Rekotomo) (Antara)

Hukuman Mantan Bupati Kendal Bertambah Satu Tahun

tipikor
Antara • 29 Oktober 2015 13:00
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung memperberat hukuman Siti Nurmarkesi binti Djumiat, mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah. Dari semula empat tahun menjadi lima tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak.
 
"Pertimbangannya, mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan," kata Krisna Harahap, anggota majelis agung perkara tersebut, seperti dilansir Antara, Kamis (29/10/2015).
 
Dia menambahkan, Nurmarkesi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Bupati Kendal itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Di tingkat pertama, Markesi divonis tiga tahun kurungan. Kemudian, di tingkat banding menjadi empat tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dalam memutuskan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.
 
"Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut," kata Hakim Ketua Gatot Susanto.
 
Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada saat itu.
 
"Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," tambahnya.
 
Ia juga menyatakan terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif