medcom.id, Pemalang: Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, membekuk seorang pelajar yang telah menjual dua teman wanitanya yang masih di bawah umur. Mereka ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga Rp1,4 juta.
Sulton Ade Prayogo, 19, ditangkap petugas Polres Pemalang di sebuah hotel di Jalan Sumbing, Pemalang, bersama dua korbannya, LA, 17, dan NA, 17. Keduanya merupakan pelajar SMA di Pemalang.
Pelaku merupakan warga Dukuh Watugalih RT 03/08 Desa Jebet, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Ia juga masih berstatus pelajar di sebuah SMK di Pemalang.
“Pelaku diduga menjadi muncikari dan menjual dua temannya sendiri, yang juga masih berstatus sebagai pelajar. Bahkan salah satu korban masih di bawah umur” kata Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, Jumat (19/02/2016).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekitar dua minggu menekuni profesi sebagai muncikari. Sulton mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan imbalan sesuai dengan aturannya. Pada transaksi yang terakhir, pelaku berencana memberikan Rp 500 ribu ke korban, sedangkan dirinya mendapatkan bagian Rp900 ribu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua ponsel, dua struk pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp1,4 juta, dan uang tunai Rp300 ribu untuk memesan kamar. “Uangnya saya gunakan untuk jajan karena orang tua saya kurang mampu” kata pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 atau Pasal 12 atau Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)