Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat membuat regulasi yang jelas soal pendanaan pembuatan KIA. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada pungutan biaya ke masyarakat dalam proses pembuatan KIA.
Faktanya, petugas lapangan perlu sejumlah biaya untuk menjalankan proses administrasi pembuatan KIA. "Ongkos administrasi itu perlu ada. Karena kelurahan mengeluarkan cost untuk membuat KIA," ujarnya, di Kepatihan Yogyakarta, kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akibat tak dipungut biaya, muncul persoalan baru di lapangan. Petugas lapangan enggan melakukan pendataan sehingga pelaksanaan pembuatan KIA terbengkalai.
Sultan menilai pemerintah pusat perlu memikirkan solusi atas permasalahan tersebut. "Jangan sampai pemerintah pusat mengatakan gratis, tapi yang di kelurahan enggak mau melaksanakan. Akhirnya terbengkalai," kata dia.
Misalnya, ujar Sultan, pemerintah pusat memutuskan kalau pendanaan administrasi dibebankan ke APBD. "Tunjuk saja pemda yang menyelenggarakan itu, sehingga beban di APBD jelas," tegasnya.
Di tahap awal peluncuran KIA, Kota Yogyakarta akan dipilih sebagai proyek percontohan DIY. Selanjutnya, empat kabupaten akan menyusul.
Kasubag Data dan Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Sekda DIY Ignatius Ispono mengatakan, di tahap awal baru Kota Yogyakarta, Bantul dan Kulon Progo yang akan menerapkan KIA. Sebab hanya tiga wilayah tersebut yang sudah sesuai dengan kriteria Kemendagri yakni akta kelahiran masyarakatnya sudah tercatat 75 persen.
"Selain itu Bantul dan Kota sudah punya semacam KIA dari tahun 2004. Jadi sudah siap. Nanti KIA Kemendagri perlahan akan menggantikan Kartu Anak di Bantul dan Kota," katanya.
Ia berharap agar dua kabupaten lainnya sudah bisa menerapkan KIA paling lambat 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
