Menurutnya, mekanisme pembubaran ormas tetap harus melalui proses pengadilan. Sebab Indonesia adalah negara hukum.
“Bayangkan kalau membubarkan ormas hanya diterjemahkan oleh salah satu menteri. Bayangkan coba,” tutur Zulkifli dalam jumpa pers usai memberikan kuliah kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kartasura, Sukoharjo, Jumat, 27 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: PAN Tolak Perppu Ormas
Kemudian, mengenai paham bertentangan dengan Pancasila yang disebutkan dalam UU tersebut dinilai masih terlalu luas.
“Ateisme, komunisme, paham yang bertentangan dengan Pancasila itu luas. Yang menerjemahkan tunggal. Itu yang harus diperbaiki, harus direvisi,” beber dia.
Baca: Perppu Ormas Disahkan Jadi Undang-undang
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.Baca: PAN Mendorong Masyarakat Ajukan Uji Materi UU Ormas
PAN, menjadi salah satu partai yang menolak UU Ormas. Selain PAN, partai lainnya yang menolak yakni PKS dan Gerindra.
“Saya menolak. Tapi kalah, kalau sudah kalah ya sudah. Namun jika direvisi, kami setuju,” kata Zulkifli. Kendati demikian, partainya tidak akan menggugat ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)