“Saat ini pemohon KTP elektronik di Kabupaten Brebes mencapai 120 ribu. Namun demikian, posisi blanko dikategori aman, karena sampai terakhir pengiriman sudah mencapai 42 ribu blangko KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Asmuni, Selasa 24 Oktober 2017.
Hingga akhir 2017, kebutuhan cetak untuk warga yang sudah masuk daftar tunggu mancapai 80 ribu orang. Sementara, hingga saat ini baru tercetak 30.500 blangko.
Asmuni mengaku proses pelayanan KTP el hingga kini masih terkendala oleh jaringan internet yang lambat. Semestinya petugas bisa langsung mencetak KTP-el setelah data masuk dalam waktu tiga hari. Tapi, karena harus dikirim datanya ke server pusat, kadang data warga yang sudah terekam belum terkonfirmasi.
“Ini yang sampai saat ini belum ada solusinya. Tapi saat ini warga tidak sampai menunggu berbulan bulan. Kalau tiga hari dicek kemudian datanya masuk status PRR (Print Ready Recod) maka bisa langsung cetak,” ucap dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Warga mengantre di loket pelayanan KTP el di Disdukcapil Brebes, Selasa 24 Oktober 2017, MTVN - Kuntoro Tayubi)
Selain kendala jaringan, Brebes yang secara geografis memiliki wilayah terluas kedua setelah Kabupaten Cilacap juga menjadi kendala tersendiri. Untuk itu, pihaknya menyebar alat cetak KTP el di 10 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Supaya warga mudah mengakses.
Di antaranya di Kantor Kecamatan Banjarharjo, Paguyangan, Bumiayu, Tonjong, Losari, Bulakamba, Ketanggungan, Wanasari, Brebes dan Jatibarang. Pemohon yang akan mencetak datang dan mengambil sendiri di kecamatan yang terdekat.
Untuk mempercepat proses pembuatan KTP El, empat petugas operator di terjunkan di masing-masing kecamatan yang melakukan pencetakan. Di tambah tiga petugas dari kecamatan, sehingga total ada tujuh petugas yang melayani adimistarsi kependudukan tersebut.
“Selama KTP-el belum tercetak, warga atau pemohon memegang surat keterangan (suket) yang berlaku hingga enam bulan. Jika selama enam bulan pemohon tidak melakukan proses cetak, maka harus diperpanjang lagi selama enam bulan,” kata Camat Wanasari, Nuruddin.
Salah satu warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Nely Remawati, 18, mengaku sudah satu tahun yakni sejak bulan Okktober 2016 lalu memegang surat keterangan dan belum melakukan proses cetak KTP. Sudah beberapa kali ke kantor Kecamatan untuk melakukan proses cetak, namun belum jadi.
“Pengennya ya cepet jadi, supaya bisa untuk melamar pekerjaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
