Pelaku UMKM tenun troso, konveksi, kerajinan aksesoris monel, genteng, dan makanan, menyuarakan keinginan mereka dengan membawa spanduk. Selain berorasi, perwakilan pendemo juga menampilkan aksi teatrikal.
Dalam pertunjukannya itu, mereka menggambarkan pengusaha kecil yang kian terimpit pengusaha besar.
“Kami merasa tertindas, sejak kehadiran pabrik-pabrik besar, pekerja kami pindah bekerja di pabrik semua. Sekarang mereka menuntut UMK dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,4 juta. Apakah karyawan kami tak makin menghilang,” seru Bukhori, perwakilan dari pengusaha tenun Troso, melalui pengeras suara di halaman DPRD Jepara, Jumat 10 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Klik: Buruh Harap Upah Minimum Jepara jadi Rp2,4 Juta)
Selepas berorasi dan menyampaikan aspirasi di luar gedung, masing-masing perwakilan pelaku UMKM diterima Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jepara, Salembayong.
Selain menolak kenaikan UMK, Bukhori meminta pemerintah menegakkan aturan perekrutan pekerja. Menurutnya, yang boleh diterima sebagai buruh pabrik minimal mengantongi ijazah SMA. Selain itu, batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
“Bayangkan saja lulusan SD bisa kerja di perusahaan besar, orang umur 40 tahun juga bisa direkrut disana. Sehingga kami kekurangan pekerja,” kata Bukhori.
Salembayong mengatakan, apa yang menjadi aspirasi mereka telah dicatat dan akan disampaiakan ketua DPRD Jepara. Pasalnya, hari ini seluruh anggota DPRD Jepara tengah melakukan pengawasan proyek infrastruktur di Karimunjawa.
(Baca: Dewan Pengupah Usulkan UMK Jepara 2018 Rp1,7 Juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)