Spanduk bertuliskan HTI DIY tergeletak di samping rumah di jalan Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Spanduk bertuliskan HTI DIY tergeletak di samping rumah di jalan Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Pemda DIY Belum Bisa Tindak HTI

pembubaran hti perppu pembubaran ormas
Patricia Vicka • 20 Juli 2017 17:33
medcom.id, Yogyakarta: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta belum menerima surat tertulis soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal surat ini diperlukan sebagai landasan hukum pemerintah melakukan tindakan. 
 
"Kami tidak bisa sembarang bertindak," kata Kepala Badan Kesbangpol DIY Agung Supriyono di kompleks kepatihan Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
 
Baca: Delapan Dosen UGM jadi Pengurus dan Simpatisan HTI

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bila surat tembusan diterima, pihaknya akan koordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan HTI. "Tugas kami hanya memverifikasi dan mengawasi. Yang bisa mengehentikan atau menertibkan kegiatan  kepolisian," katanya sembari bilang sudah koordinasi dengan Polda DIY kemarin.
 
Sementara, sekretariat HTI DIY di jalan Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, sepi aktivitas. Penanda yang merujuk pada HTI telah diturunkan, termasuk spanduk.
 
Baca: HTI Yogya Tutup Kantor
 
Juru bicara HTI DIY Yusuf Mustakim mengatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan HTI pusat. Ia enggan memberitau keberadaan dan jumlah seluruh anggota HTI di DIY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif