"Kami tidak bisa sembarang bertindak," kata Kepala Badan Kesbangpol DIY Agung Supriyono di kompleks kepatihan Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca: Delapan Dosen UGM jadi Pengurus dan Simpatisan HTI
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bila surat tembusan diterima, pihaknya akan koordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan HTI. "Tugas kami hanya memverifikasi dan mengawasi. Yang bisa mengehentikan atau menertibkan kegiatan kepolisian," katanya sembari bilang sudah koordinasi dengan Polda DIY kemarin.
Sementara, sekretariat HTI DIY di jalan Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, sepi aktivitas. Penanda yang merujuk pada HTI telah diturunkan, termasuk spanduk.
Baca: HTI Yogya Tutup Kantor
Juru bicara HTI DIY Yusuf Mustakim mengatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan HTI pusat. Ia enggan memberitau keberadaan dan jumlah seluruh anggota HTI di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)