"Pada UU Nomor 2 Tahun 2012, pengajuan gugatan hanya diberi kesempatan dua kali. Pertama, ke Pengadilan Negeri. Kedua, ke Mahkamah Agung. Sehingga, tidak ada upaya hukum lagi karena keputusan MA itu sudah inkrah," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, di Tegal, Jawa Tengah, Rabu 17 Mei 2017.
Sularto mengaku, akan menghubungi pemilik lahan agar bisa segera dicairkan dan pembangunan fisik dilanjutkan. Seandainya pemilik tetap menolak, akan ditempuh upaya konsinyasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada beberapa bidang tanah yang masih dalam proses pengadilan, yakni di Kecamatan Tarub dan Dukuhturi, Tegal. Di Kecamatan Tarub, pelaksana tol terpaksa membuat jembatan sementara agar tidak melintas di tanah tersebut," ungkapnya.
Sementara, di Kecamatan Dukuhturi, pelaksana tol harus membuat jalur baru untuk menghindari rumah milik warga yang belum dibebaskan. Rumah tersebut milik Sanawi, pemilik usaha warung tegal di Jakarta. Rumah berlantai dua tersebut hingga kini belum dibongkar karena belum ada kesepakatan harga.
Pelaksana proyek Tol Pejagan-Pemalang saat ini masih menyiapkan jalur khusus bagi pemudik, terutama di ruas tol Brebes Timur hingga Pemalang. Jalan sepanjang 37 kilometer ini disiapkan untuk menampung kendaraan pemudik dengan dilapisi cor LC setebal 10 centimeter.
Saat ini, proses pembuatan jalan beton LC sudah hampir rampung. Mulai dari Brebes Timur hingga Pemalang sepanjang 37 kilometer, jalan tol ini melintasi 13 jembatan. Hampir seluruh badan jalan sudah selesai proses pengecoran dan akan difungsikan saat musim mudik.
"Ruas jalan yang belum dicor hanya menyisakan 10 kilometer, yakni di daerah Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)