Kepastian itu disampaikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu, 10 Mei 2017. Dia mengatakan berkas perkara Nomor 55/pid.sus-TPK/2017/PN Smg tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini dilimpahkan oleh jaksa penuntut dari KPK," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berkas perkara setebal 60 cm tersebut didaftarkan secara administrasi untuk selanjutnya diregister. Menurut Heru, setelah pelimpahan ini akan disusun jadwal sidang serta penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Baca: Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara
Sebelum pelimpahan berkas tersebut, KPK telah memindahkan lokasi penahanan Sri Hartini ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.
Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap promosi dan mutasi jabatan. Bupati yang belum genap setahun menjabat itu diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan yang dijanjikan Kabid SMP pada dinas tersebut.
Baca: Terungkap Fakta Baru Kasus Suap Bupati Klaten
Bupati menyebut uang suap tersebut sebagai uang syukuran. Sementara Suramlan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
