NYD, 37, muncikari prostitusi dalam jaringan (daring) di Kota Semarang yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah biasa "menjajakan" mahasiswi hingga ibu rumah tangga (IRT).
Tarif yang dikenakan berbeda-beda. Paling mahal, mahasiswi. Berkisar Rp1,5 juta-Rp2 juta untuk sekali pakai jasa. Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yang cukup mengejutkan, sang muncikari mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan perempuan yang diperdagangkannya. "Mereka yang datang sendiri," kata tersangka NYD, usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa, 9 Mei 2017.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup. "Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi daring tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)