Spanduk penolakan pembangunan apartemen di Balirejo, Mujamuju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Spanduk penolakan pembangunan apartemen di Balirejo, Mujamuju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Warga Yogya Tolak Rencana Pembangunan Apartemen

proyek apartemen
Ahmad Mustaqim • 04 Mei 2017 16:17
medcom.id, Yogyakarta: Warga di Dusun Balirejo, Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta resah dengan rencana pembangunan apartemen di wilayah tersebut. Sebab, rencana pembangunan belum memiliki izin namun aktivitas pembangunan sudah berjalan. Di lokasi tersebut sudah tampak sejumlah pekerja di dalam area yang dipagari seng.
 
Purbatin Sukarsono, 63, warga Dusun Balirejo mengatakan, lokasi calon pembangunan apartemen itu berada di perbatasan RT 49 dan RT 51 Dusun Balirejo. Menurutnya, warga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan kemudian membuat spanduk penolakan rencana pembangunan apartemen, di sejumlah titik.
 
"Sini kan masuknya RW 5. Karena sudah melakukan rapat kita sepakat menolak dan memasang spanduk," ujar Purbatin pada Kamis, 4 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menuturkan, pengembang apartemen baru melakukan sosialisasi dengan menggelar pertemuan bersama warga dua kali. Namun, tak semua warga datang dan tak ada kesediaan warga untuk adanya pembangunan apartemen di Balirejo.
 
Menurut dia, warga yang menolak dengan alasan masa depan anak cucu mereka. "Saya secara pribadi juga tidak mendukung. Kita ingin hidup nyaman, tentram, dan tidak ada masalah," kata dia.
 
Ia mengaku heran mengapa rencana pembangunan apartemen belum memiliki izin namun sudah melakukan aktivitas di lokasi. Dampaknya, kata dia, beberapa kali terjadi kemacetan saat warga melintas di jalan.
 
"Belum ada apartemen saja kadang sudah macet, apalagi sudah berdiri. Itu dampaknya kalau ada apartemen kan macam-macam. Ada limbah sama bisa mengurangi volume air tanah," ujarnya.
 
Apa yang Purbatin sampaikan cukup beralasan. Sebab, geolog dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno pernah mengatakan volume air tanah di Kota Yogyakarta menurun setiap tahunnya. Penurunan itu berkisar pada angka 25-50 sentimeter saban tahun dalam lima tahun terakhir.
 
Rencananya, apartemen di Balirejo tersebut berdiri di atas tanah seluas 3.950 meter persegi dengan bangunan setinggi sembilan lantai dengan dua tingkat basement. "Tanahnya memang milik warga sini tapi tinggal di Jakarta. Kalau ada dampaknya ya dia tidak merasakan," kata Purbatin.
 
Ketua RW 5 Balirejo, Dono Susilo juga membenarkan penolakan warga. Ia menilai rencana pembangunan tersebut sudah membuat warganya terpecah antara yang setuju dengan tidak setuju.
 
Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta, Heri Karyawan mengungkapkan pihaknya tidak mendapat permohonan izin rencana pembangunan apartemen itu. Apabila izin belum ada dan sudah melakukan pembangunan, pemilik telah melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
 
Sementara itu, penanggung jawab pembangunan apartemen di Balirejo, Aan Juanda belum bisa memberikan konfirmasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif