Pertemuan tim dari KPK dengan Pemprov Jateng terkait monitoring penerapan e-government, istimewa
Pertemuan tim dari KPK dengan Pemprov Jateng terkait monitoring penerapan e-government, istimewa ()

Beberapa Daerah di Jateng Bisa Jadi Rujukan Penerapan e-Government

pemerintahan
07 April 2017 18:28
medcom.id, Semarang: Beberapa daerah di Jawa Tengah bisa menjadi rujukan penerapan e-government untuk pengelolaan gratifikasi serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Satu di antaranya Batang.
 
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho mengatakan, KPK berkomitmen untuk melakukan pendampingan di seluruh kabupaten/kota untuk penerapan integrasi antara e-planning dan e-budgeting, serta aplikasi lainnya untuk mempercepat proses birokrasi.
 
Pendamping tim monintoring dari Inspektorat Provinsi Jateng, Achmad Antoni mengatakan, pemantauan dilakukan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Najib Wahito dan Guntur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kegiatan monitoring ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng," kata Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 7 April 2017.
 
Penandatanganan dilakukan di Seamrang pada 18 Oktober 2016. Adapun kegiatan pemantauan meliputi, (1) Akuntabilitas berupa pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik daerah; (2) Pembangunan Integritas berupa LHKPN, gratifikasi, kode etik, dan zona integritas; (3) Pelayanan Publik berupa perizinan dan sistem informasi; serta (4) Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemerintah berupa penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.
 
Kegiatan itu dilakukan di beberapa daerah di Jateng, yaitu Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. Monitoring dilakukan mulai 3 hingga 7 April 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif